April 2, 2025

Polda Sumsel tangkap dua produsen narkoba sinte di Palembang

Palembang – Dua individu yang menjadi produsen tembakau sintetis atau yang sering disebut narkoba sinte telah ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan di Kota Palembang.

Pada konferensi pers yang diadakan di Palembang pada hari Kamis, Wakil Direktur Dirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengungkapkan bahwa penggerebekan terhadap kedua pelaku berinisial AH dan FD dilakukan di sebuah kosan di Komplek Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar pada tanggal 26 Februari. Namun, setelah itu, polisi melanjutkan penelusuran barang bukti di beberapa tempat lain.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan bukti-bukti, yaitu tiga botol semprot kaca ukuran 5 mililiter yang berisi cairan sinte, dua botol semprot ukuran 10 mililiter dengan isi cairan, satu kilogram tembakau rokok, dua ponsel milik pelaku, dan satu plastik klip transparan berisi narkoba sinte seberat 18,10 gram.

Selanjutnya, polisi menanyakan kepada para pelaku mengenai kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya, dan para tersangka menunjukkan lokasi selanjutnya di Jalan MBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Di lokasi berikutnya, petugas menemukan barang bukti tambahan, yaitu satu botol ungu berisi cairan sintesis sebanyak 800 mililiter, rokok seberat 697 gram, satu botol cairan etanol, tiga botol alkohol, satu gelas ukur satu liter, satu gelas ukur tiga liter, 25 botol semprot hitam ukuran 50 mililiter, 28 botol semprot kaca, dan 28 botol semprot plastik.

“Tempat pertama ini digunakan oleh para pelaku sebagai gudang untuk bahan baku narkoba sinte, sementara tempat kedua digunakan sebagai tempat produksi narkoba sinte,” ujarnya Tvtogel.

Harissandi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka memperoleh bahan baku senilai Rp80 juta yang dipesan dari Pulau Jawa melalui aplikasi media sosial Instagram.

Dalam proses produksi narkoba sinte, semua bahan dicampurkan dan direbus hingga mengental menjadi cairan yang disimpan dalam botol. Cairan ini kemudian disemprotkan ke tembakau dan dikemas dalam plastik dengan berbagai ukuran.

Para pelaku menjual narkoba sinte melalui pesanan langsung di Instagram atau dengan bertemu pembeli, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Para pelaku telah menjalankan aktivitas produksi narkoba sinte ini selama satu setengah bulan. Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, mereka meraih omzet mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.

Harissandi juga menambahkan bahwa narkoba sinte kini menjadi populer di kalangan anak muda karena efeknya yang dua kali lebih kuat dibandingkan ganja.

“Ini adalah kasus pertama. Karena itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan penangkapan ini,” jelasnya.

Dua pelaku tersebut dikenakan Pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. .

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.