PN Jakpus ganti hakim sidang kasus Tom Lembong setelah jadi tersangka

Jakarta – Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang bernama Ali Muhtarom diganti dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait dengan impor gula. Kasus ini melibatkan Menteri Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2016, Thomas Trikasih Lembong, yang menjadi terdakwa.
Penggantian hakim tersebut terjadi setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan keputusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah di Jakarta pada Senin dini hari (14/4).
“Karena hakim bernama Ali Muhtarom tidak bisa hadir dan tidak dapat melanjutkan persidangan, maka diperlukan penggantian hakim untuk kasus ini,” ungkap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat sidang cvtogel di Pengadilan Tipikor Jakarta di PN Jakarta Pusat, pada hari Senin.
Sebagai hasilnya, Hakim Ketua mengumumkan bahwa Alfis Setiawan telah ditunjuk sebagai hakim anggota baru untuk menggantikan Ali dan akan bekerja sama dengan Purwanto Abdullah.
Setelah penetapan hakim pengganti, sidang yang membahas kasus Tom Lembong dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Hal ini terjadi karena ia menerbitkan surat pengakuan dan persetujuan impor gula kristal mentah untuk sepuluh perusahaan tanpa mengandalkan rapat antar kementerian atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Diduga, surat persetujuan impor gula kristal mentah itu diberikan untuk tujuan pengolahan menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong sudah mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak melakukan pengolahan tersebut karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengontrol ketersediaan dan menjaga harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Akibat tindakan tersebut, Tom Lembong berisiko mendapatkan hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.