Pengeroyokan warga sipil di Kota Serang dipicu miras dan salah paham

Serang – Kolonel Infanteri Andrian Susanto, yang mengepalai Komando Resor Militer 064/Maulana Yusuf, menyatakan bahwa insiden pengeroyokan melibatkan dua anggota TNI dan beberapa orang warga sipil di Kota Serang, Banten, pada Selasa, 15 April 2025, pagi hari, disebabkan oleh pengaruh alkohol dan kesalahpahaman.
“Peristiwa ini dipicu karena adanya minuman keras,” ungkap Andrian pada konferensi pers tentang kejadian ini di Kota Serang, pada hari Senin. Danrem juga menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan narkoba, baik dari pihak TNI maupun sipil.
Andrian mengungkapkan bahwa pelaku pengeroyokan merupakan satu kelompok yang sering berkumpul di luar jam kerja.
Pada mulanya, anggota TNI yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut melayat ke rumah seorang rekan yang anaknya baru meninggal.
Setelah acara takziah selesai, mereka bertemu beberapa warga sipil dan berkumpul di salah satu lingkungan perumahan untuk menikmati minuman keras.
Ketika kelompok ini berjalan ke alun-alun, terjadi ejekan yang mengakibatkan keributan.
“Ejekan tersebut sebenarnya berasal dari teman-teman warga sipil bukan dari anggota TNI, yang kemudian memancing reaksi dari masyarakat sekitar sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan berujung pada perkelahian,” jelas Andrian ANGKARAJA.
Kekerasan pertama kali terjadi di depan Kantor Bank Banten, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang. Setelah kejadian itu, kelompok tersebut berpindah ke tempat kedua di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya, dan terjadilah penganiayaan lanjutan yang membuat pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban.
“Dari pihak pelaku, mereka merasa ada perkataan dari korban yang menyinggung. Hal ini menjadi pemicu insiden di lokasi kedua,” kata Danrem.
Ia menegaskan bahwa korban tidak memiliki hubungan sebelumnya atau kenal dengan pelaku. Kejadian ini murni terjadi akibat pengaruh alkohol dan provokasi antar kelompok.
Dua anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Pratu MI dan Pratu FS, yang keduanya berasal dari satuan Denma Korem 064/Maulana Yusuf.
Sekarang, kedua anggota TNI tersebut telah ditahan di Denpom 034/Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, para pelaku sipil ditangani oleh Polresta Serang Kota.
Andrian juga menyatakan bahwa penyidik akan menggali lebih dalam mengenai pelanggaran disiplin, karena peristiwa ini terjadi di luar jam kerja.
Ia menekankan bahwa jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi sanksi pemecatan dan proses hukum di Pengadilan Militer.
“Tentu saja, kami akan memproses ini dengan cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan dengan jelas,” ujarnya.