February 22, 2025

Menteri ESDM: Lahan tambang yang tumpang tindih dikembalikan ke negara

Jakarta – Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menyatakan rencana untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang bertumpang tindih. Dan wilayah tambang tersebut akan dikembalikan kepada negara.

“Untuk memberikan kepastian hukum bagi IUP yang hingga saat ini masih belum jelas, Bahlil menyampaikan akan mengembalikan lahan yang bertumpang tindih sebagian atau seluruhnya kepada negara,” ujar TVTOGEL Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pasal 171B ayat (1) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) mencantumkan aturan tersebut.

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa IUP yang telah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini berlaku dan mengalami tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya akan dicabut dan dikembalikan kepada negara setelah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat.

Salah satu contoh tumpang tindih adalah ketika suatu wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) memiliki bagian yang juga mencakup wilayah dari WIUP lain yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

 

Selain itu, juga mencakup situasi di mana dua wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang masih berlaku; atau tumpang tindih antara IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk komoditas pertambangan yang sama.

Negara mengambil alih lahan yang tumpang tindih. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala kekayaan yang terdapat di negara, termasuk laut, darat, dan udara, diatur oleh negara. “Tidak dikendalikan oleh individu perusahaan tertentu,” ungkap Bahlil.

Menurut Bahlil, langkah pengembalian lahan tambang yang tumpang tindih merupakan usaha untuk merapikan kembali perizinan pertambangan di Indonesia.

Dengan adanya undang-undang tersebut, Bahlil yakin akan ada kepastian mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Kami semua menyadari bahwa pada hakikatnya, seluruh kekayaan alam ini adalah kepunyaan negara,” ucapnya.

 

Pada Selasa, Rapat Paripurna ke-13 DPR RI dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Beberapa poin revisi dalam RUU tersebut termasuk perubahan dalam skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, proses ini dilakukan secara penuh melalui mekanisme lelang, namun sekarang akan ada tambahan skema yaitu skema prioritas.

Penerapan skema tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya alam didistribusikan secara adil kepada seluruh kelompok masyarakat, baik mereka yang bergerak di bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan rencana pemberian izin pertambangan kepada perguruan tinggi dalam Rancangan Undang-Undang Minerba. Namun, WIUP dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta sebagai sarana pendukung perguruan tinggi.

Kemudian, aturan pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam Rancangan Undang-undang Minerba. Persetujuan mengenai pemberian izin tersebut telah disepakati oleh pihak eksekutif dan legislstif.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.