Kemkomdigi sinkronisasi antar K/L terkait pembatasan usia akses medsos

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya sedang melakukan sinkronisasi antar kementerian/lembaga (K/L) terkait rencana kebijakan pembatasan akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Dia menjelaskan bahwa Kemkomdigi saat ini sedang berkoordinasi mengenai rancangan peraturan tersebut dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
“Ya didoakan saja, ini sedang dalam proses sinkronisasi dengan Setneg dan Kementerian Hukum, jadi saat ini kami fokus pada sinkronisasi dan harmonisasi,” kata Meutya ketika ditemui dalam wawancara di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa.
Meutya menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial untuk anakanak akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia platform media sosial.
“Mereka diundang, ya, kami melibatkan semuanya,” ujar dia Tvtogel. Diketahui, Meutya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan media sosial dianggap penting untuk melindungi anakanak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya, pemerintah berencana menyiapkan regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan digital.
Menkomdigi menjelaskan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak akan disusun berdasarkan undangundang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Mengenai pembatasan media sosial untuk anakanak, kami masih melakukan kajian lanjutan dalam rancangan peraturan pemerintah atau mungkin undangundang baru yang juga sedang dibahas,” ucap Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini masih mengumpulkan masukan dari pihakpihak terkait sehubungan dengan penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial bagi anak.
Meutya menambahkan bahwa pemerintah akan meminta masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kelompok pendidik, orang tua, dan pemerhati anak dalam proses penyiapan rancangan peraturan tersebut.
“Kami akan menerima semua masukan dengan hatihati dan bijaksana, sebab ini bukan keputusan yang bisa diambil secara terburuburu,” katanya.