March 12, 2025

Dirut Pertamina kembali tegaskan Pertamax sesuai standar pemerintah

Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan kembali bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang tersedia di SPBU Pertamina, termasuk Pertamax, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Hasil uji kualitasnya telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh Ditjen Migas (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi),” ungkap Pttogel Simon dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis.

Pada beberapa kesempatan sebelumnya, Simon menjelaskan bahwa Pertamina telah melakukan pengujian sampel bersama Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) di 75 lokasi, termasuk di Terminal Pertamina Plumpang. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kualitas BBM Pertamina sesuai dengan standar pemerintah.

Selain bekerja sama dengan Lemigas, pengujian juga dilakukan dengan melibatkan dua lembaga independen, yaitu Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia, untuk memastikan bahwa kualitas produk BBM Pertamina sesuai dengan standar yang berlaku. Hasil yang sama juga diperoleh dari pengujian ini.

Simon menambahkan bahwa Pertamina akan terus melaksanakan uji BBM untuk menjamin kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat. Selain itu, pengujian kualitas BBM tidak hanya dilakukan di wilayah Jabodetabek, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa uji ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi,” jelasnya.

Dengan demikian, Simon melanjutkan, Pertamina dapat meyakinkan publik bahwa produk yang dihasilkan oleh perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Begitu juga dengan distribusinya, yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Selaras dengan pernyataan Simon, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyerukan bahwa kualitas BBM Pertamax yang tersedia di pasar saat ini telah sesuai dengan standar Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung untuk mengaddress kekhawatiran masyarakat mengenai dugaan adanya BBM Pertamax dari Pertamina yang telah ‘dioplos’ terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023.

Ia menjelaskan bahwa waktu kejadian atau tempus delicti perkara berlangsung antara tahun 2018 dan 2023. Dengan demikian, Pertamax yang diproduksi mulai tahun 2024 dan seterusnya tidak berkaitan dengan objek penyidikan.

“Artinya, kondisi Pertamax yang ada kini sudah baik dan sesuai dengan standar yang diatur di Pertamina,” katanya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan bahwa tindakan curang dalam kasus ini, yang meliputi pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai dengan BBM RON 92 dan BBM yang lebih rendah yang dicampur sebelum dipasarkan, dilakukan oleh segelintir individu.

“Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan tindakan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan di Pertamina,” tegasnya.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.