Bawaslu Magetan registrasi dua laporan pembagian sembako jelang PSU

Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan telah secara resmi mendaftarkan dua laporan yang mencurigakan mengenai pembagian sembako oleh pasangan calon nomor 03, menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025.
M. Ramzi, yang merupakan Komisioner Bawaslu Magetan dalam bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan pada Sabtu di Magetan bahwa laporan yang diterima memenuhi semua persyaratan baik dari segi formal maupun materiil, sehingga dapat didaftarkan dan diproses lebih lanjut.
“Kami benarbenar telah mendaftarkan kedua laporan ini,” kata Ramzi kepada para wartawan. Dia juga menyampaikan bahwa setelah pendaftaran, Bawaslu Magetan akan bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Langkah awal yang akan dilakukan terkait kasus ini adalah memanggil pelapor serta saksi untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, dia juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum bisa dipastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana dalam laporan mengenai pembagian sembako tersebut. “Kami sedang berada di tahap awal proses klarifikasi. Setelah proses ini selesai, baru dapat diketahui apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak,” jelasnya Pttogel.
Bawaslu Magetan menegaskan bahwa mereka akan menangani laporan ini dengan cara yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur. Mereka juga menghimbau semua peserta pemilu beserta tim sukses untuk bersikap adil dan menjauhi semua bentuk pelanggaran demi menjaga integritas pemilu.
Bawaslu Magetan meminta masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam mengawasi pelaksanaan PSU Pilkada Magetan agar berjalan dengan baik. Diketahui bahwa Bawaslu Magetan telah menerima laporan mengenai dugaan pembagian sembako, yang juga menyertakan foto salah satu pasangan calon dan ajakan untuk mencoblos. Kegiatan pembagian sembako tersebut dilaksanakan di Dukuh Jlamprang, Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, yang merupakan bagian dari TPS 009, salah satu lokasi PSU yang akan diadakan pada 22 Maret 2025.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, terdapat empat TPS di Kabupaten Magetan yang akan melaksanakan PSU, yaitu TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.