Polda Metro Jaya musnahkan 315,7 kg narkotika sitaan Februari-April

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, bersama dengan Satreskrim Polres jajaran, telah memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram (kg) narkotika dari berbagai jenis yang merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2025.
“Selama periode Februari sampai April 2025, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1. 566 kasus Tindak Pidana Narkoba dengan 2. 038 orang sebagai tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, saat konferensi pers di Jakarta pada CVTOGEL hari Selasa.
Ahmad merinci bahwa barang bukti seberat 315,7 kg tersebut terbagi ke dalam sembilan jenis, yaitu ganja sebanyak 211,39 kg, sabu 25,98 kg, ekstasi 24. 879 butir (setara dengan 12,44 kg), tembakau sintetis 8,62 kg, obat berbahaya 103. 377 butir (setara dengan 51,86 kg), narkotika cair/ tetrahidrokanabinol (THC) sebanyak 1. 892 mililiter (1,8 kg), ketamin bubuk 2,84 kg, serbuk bibit sintetis 957,76 gram, dan kokain 3,96 gram.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 634. 536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba, dan jika diasumsikan secara nominal, Polda Metro Jaya telah menyita senilai Rp48 milyar,” ucapnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa selain pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan untuk menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan tugas Polri dalam menangani barang bukti narkoba, sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar dimusnahkan,” katanya.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan di Ditresnarkoba, Ahmad menyebutkan terdapat ganja sebanyak 172. 991 gram, sabu sebanyak 12. 726 gram, dan ekstasi sebanyak 23. 025 butir.
“Barang bukti yang tersisa akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto menggunakan alat insinerator dengan suhu yang sangat tinggi,” katanya.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan batas minimum enam tahun dan maksimum 20 tahun,” kata Ahmad.