32 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Dipindahkan untuk Program Pembinaan Lanjutan
Tanjungpinang – Sebanyak 32 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah Tanjungpinang, Kamis, 23 Januari 2025.
Dari jumlah tersebut, 11 WBP dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sedangkan 21 WBP lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Kepala Lapas Kelas I
Tanjungpinang Yan Patmos berharap para narapidana tetap sehat jasmani dan rohani. dan psikologis, sehingga dapat mengikuti program pelatihan lanjutan secara optimal. “Kami berharap mereka dapat menerima pelatihan berkualitas dan kemudian dapat berintegrasi kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, siap berkontribusi dalam membangun negara,” kata Yan Patmos.
Terkait hal itu, Kepala Unit Keamanan Lapas (Ka. KPR) Yongki Yastinanda menegaskan, pemindahan ini bukan dilakukan karena ada permasalahan internal, melainkan untuk mendukung keberlangsungan program. pelatihan.
Menurutnya, fasilitas lapas semakin lengkap, baik untuk kegiatan pengawasan maupun pelayanan kesehatan.
“Kami menghimbau kepada para WBP untuk tetap menjaga kesehatan selama menjalani pelatihan di tempat kerja yang baru,” imbuh Yongki.
Proses pemindahan dilakukan di bawah pengawasan ketat personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat, didukung oleh personel keamanan lapas dan pendaftaran.
WBP dikirim bersama armada Transpas dan sebuah minibus milik penjara dan disertai ambulans untuk menilai status kesehatan narapidana yang membutuhkan.
Pemindahan ini merupakan langkah nyata Lapas Kelas I Tanjungpinang untuk menjamin kelangsungan pengawasan WBP secara optimal. Hal ini sesuai dengan visi pemasyarakatan humanis yang berorientasi pada pengembangan individu.
Dengan adanya sarana dan program yang ada di lembaga pemasyarakatan diharapkan para narapidana dapat mengembangkan potensi dirinya sehingga siap menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan.